7 Fakultas Kedokteran Tolak Pemerintah Ubah Struktur Kolegiumnya

Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini tanpa biaya untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan yang baru.

Isu yang Dikritisi

  1. Intervensi Pemerintah
    Para guru besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi kepada Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga bertindak sebagai pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan—mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai dapat mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Guru besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, standar kualitas spesialis dan dokter siap pakai mungkin menurun, yang pada akhirnya berpotensi membahayakan keselamatan pasien.

Pernyataan Keras dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… negara tidak boleh melakukan intervensi”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pelatihan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Guru besar Unhas & USU: Menyoroti proses pengambilalihan kolegium yang dianggap kurang transparan—dan berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menegaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya memperkuat koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolejium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Diperlukan keseimbangan dalam keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara—tanpa monopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi