Baru-baru ini, Pemerintah AS telah mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa bagi pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berdampak pada status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil tindakan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Saat ini, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bertindak Cepat
Untuk menjamin mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau mahasiswa agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Menyiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan diterapkan kembali:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Detail |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke Indonesia |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan kelonggaran untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Berupa imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia proaktif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis membuat penting untuk terus memperbarui informasi dan waspada.